Tahun 2012 Gaji PNS naik 10 persen

18 08 2011

Pemerintah akan menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil, TNI, Polri dan pensiunan sebesar rata-rata sepuluh persen selain tetap memberikan gaji bulan ke-13 pada tahun 2012. Hal ini diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 beserta nota keuangan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8). Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 10 persen itu tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012. Demikian, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Melchias Markus Mekeng dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (5/7).

”Kenaikan gaji pokok tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perbaikan kesejahteraan bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Yudhoyono.

Selain itu, pada 2012 pemerintah juga merencanakan alokasi dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah sebesar Rp 30,6 triliun. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 12,1 triliun atau lebih dari 65 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-P 2011. Presiden mengatakan, untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS daerah menjadi minimal Rp 2 juta per bulan, pemerintah menyediakan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan bagi mereka yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, yang keseluruhannya mencapai Rp 2,9 triliun.

Di sisi lain, presiden menginstruksikan kepada seluruh pimpinan daerah agar belanja operasional seperti belanja pegawai, belanja barang, perjalanan dinas dapat dikurangi. Sebab, kebijakan moratorium pengangkatan PNS daerah yang dijalankan saat ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di daerah. Menurut Yudhoyono, untuk memperbaiki postur APBD, pemerintah daerah harus benar-benar menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama, baik dalam perencanaan dan pelaksanaannya, maupun dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kenaikan gaji ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan proses pemerintahan berjalan lebih baik.

Kenaikan gaji itu, lanjutnya,  tercantum dalam kebijakan belanja pegawai 2012 yang tidak hanya menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan, namun juga menyiapkan gaji ke-13.

Dalam kebijakan belanja APBN 2012, pemerintah juga akan menuntaskan program reformasi birokrasi tahun depan. Program lainnya adalah upaya meningkatkan belanja infrastruktur, dan program perlindungan sosial.

Kenaikan gaji pokok PNS rutin dilakukan setiap tahun. Rata-rata kenaikan 10-15 persen. Untuk 2011, gaji pokok terendah PNS menjadi Rp1,175 juta bagi pegawai Golongan I A dengan masa kerja nol tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati pejabat eselon I atau Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4,1 juta.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto menambahkan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011.

Sumber: SuaraMerdeka, Pelita Online

Aksi

Information

4 responses

7 09 2011
Sudah Tersedia Tujuh Latihan Soal Tes CPNS » Latih Soal CPNS

[…] here for Related BlogsTahun 2012 Gaji PNS naik 10 persenBaca Juga :Selamat Hari Raya Idul Fitri […]

13 09 2011
aris63

trims….linknya……..

22 09 2011
qoni

makasih pak

27 09 2011
aris63

qoni siapa ni y………..

Tinggalkan komentar